Penuhi Janji Gubernur, Pemprov NTB Cairkan Dana Jasa Pengabdian untuk Ratusan Eks Honorer

Penuhi Janji Gubernur, Pemprov NTB Cairkan Dana Jasa Pengabdian untuk Ratusan Eks Honorer

MATARAM, isilombok.id – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (Pemprov NTB) akhirnya merealisasikan komitmennya untuk menyalurkan dana tali asih atau uang jasa pengabdian kepada ratusan mantan tenaga honorer. Langkah ini merupakan tindak lanjut langsung dari janji yang pernah dilontarkan oleh Gubernur NTB, Lalu Muhammad Iqbal, pada peringatan HUT NTB tanggal 17 Desember 2025 lalu.

Tercatat sebanyak 394 mantan pegawai honorer yang sebelumnya diputus kontrak pada akhir Desember 2025 kini bisa bernapas lega. Dana apresiasi sebesar Rp3,5 juta per orang dilaporkan sudah mulai masuk ke rekening masing-masing penerima secara bertahap sejak Jumat pagi (22/5/2026).

Hasil Verifikasi Ketat: 394 Eks Honorer Dinyatakan Lolos Syarat

Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda NTB, H. Amir, mengonfirmasi bahwa dari total awal 518 tenaga honorer yang diberhentikan, tidak seluruhnya berhak menerima dana penunjang ini. Setelah melalui proses verifikasi dan validasi data yang cukup ketat, ditemukan hanya 394 orang yang memenuhi kriteria administrasi.

“Ada beberapa faktor yang membuat jumlahnya menyusut dari data awal. Berdasarkan hasil validasi, tersisa 12 orang yang memang terpantau sudah memasuki usia pensiun sebelum pemutusan kontrak, 25 orang mengundurkan diri secara mandiri, satu orang meninggal dunia, enam orang terpaksa diberhentikan akibat pelanggaran disiplin berat, dan 88 orang lainnya saat ini masih aktif bekerja di BLUD (Badan Layanan Umum Daerah),” terang Amir saat memberikan keterangan resmi.

Amir juga memastikan bahwa proses birokrasi keuangan berjalan dengan cepat berkat koordinasi intensif bersama pihak perbankan daerah.

“Alhamdulillah, sejak pagi ini bendahara dari Biro Kesra sudah stand-by di Bank NTB untuk memproses pencairan. Dana tersebut dikirim langsung ke rekening masing-masing sehingga bisa langsung dimanfaatkan,” tambahnya.

Pihak Pemprov NTB berharap agar nominal uang jasa pengabdian ini tidak dilihat dari jumlahnya semata, melainkan sebagai bentuk stimulus ekonomi yang produktif. Pemerintah mendorong para mantan pegawai non-ASN ini untuk memanfaatkan dana tersebut sebagai modal awal membuka usaha mandiri ataupun penguat modal bagi yang sudah memiliki bisnis sampingan.

Landasan Hukum Penyamarataan Insentif

Terkait kebijakan besaran tali asih yang dipukul rata sebesar Rp3,5 juta per individu, H. Amir memaparkan bahwa keputusan tersebut telah melalui kajian hukum yang mendalam oleh Bagian Hukum Setda NTB. Langkah menyamaratakan nominal ini diambil demi asas keadilan, mengingat masa bakti para mantan honorer sangat bervariasi.

“Jika kita menggunakan instrumen minimal masa pengabdian tiga tahun seperti regulasi pada umumnya, dikhawatirkan mereka yang baru mengabdi satu atau dua tahun sama sekali tidak akan mendapatkan apa-apa. Oleh sebab itu, berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) pada Biro Kesra, diputuskan untuk memberikan nilai yang seragam,” urai Amir.

Suara Penerima: Antara Apresiasi dan Catatan Evaluasi

Penyaluran dana ini memantik berbagai reaksi dari para penerima manfaat. Salah satu mantan honorer yang menerima dana tersebut, M. Dafa Aldiansyah, menyampaikan pandangan yang cukup objektif mengenai kebijakan ini.

Meski menilai bahwa idealnya besaran insentif harus linier dengan durasi masa kerja, Dafa tetap mengapresiasi kebaikan niat pemerintah daerah yang tidak melupakan kontribusi mereka.

“Secara pribadi saya sudah mengabdi selama lima tahun, dan tentu jika dihitung dari masa kerja, mekanismenya bisa berbeda. Namun, kami sangat mengapresiasi langkah nyata dari Pemprov NTB ini. Ini adalah bentuk penghargaan dan kepedulian yang patut kami syukuri di tengah situasi transisi seperti saat ini,” pungkas Dafa.

Dengan tuntasnya pembayaran tahap awal ini, Pemprov NTB berjanji akan terus mempercepat sisa proses administrasi yang belum lengkap agar seluruh eks honorer yang berhak dapat segera menerima hak pengabdian mereka tanpa penundaan.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *